Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2015

Skema Ijarah & IMBT

Keterangan: 1.    Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga. 2.     Bank menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayarcash di muka. 3.     Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah (Di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak). 4.     Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah. 5.     Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank. KeteKeterangan: 1.     Nasabah (B) mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis kepada Bank (A)  terhadap obyek yang dimiliki supplier (C).  2.     Membuat akad IMBT antara Bank dan nasabah terhadap obyek sewa. 3.     Bank membeli obyek sewa dari Supplier (C) 4.     Bank mencatat obyek sewa...