Keterangan:
1. Nasabah
mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama
setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga.
2. Bank
menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayarcash di muka.
3. Bank
selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad
ijarah (Di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak).
4. Rumah
dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah.
KeteKeterangan:
1. Nasabah (B)
mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis kepada Bank (A) terhadap obyek yang dimiliki supplier
(C).
2. Membuat
akad IMBT antara Bank dan nasabah terhadap obyek sewa.
3. Bank
membeli obyek sewa dari Supplier (C)
4. Bank
mencatat obyek sewa dalam aktiva ijarah.
5. Bank
menyewakan obyek sewa kepada nasabah.
6. Nasabah
membayar uang sewa kepada Bank.
7. Pembayaran
sewa dilakukan sesuai jangka waktu pembiayaan.
8. Periode
pembayaran sewa dilakukan sampai nilai buku obyek sewa adalah nol.
9. Pada saat
harga buku obyek sewa = nol, obyek sewa dihibahkan kepada nasabah.
10. Bank dan
nasabah menandatangani akad hibah obyek sewa dari Bank kepada nasabah.
Aku kagak ngerti skema nya lah... :v
ReplyDeletecmiw kak~tpi boleh tau perbedaan mekanisme sama prosedur apa ya?
ReplyDelete